Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Sumsel  Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis--

PALEMBANG, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kemenkumham  Sumsel terus mendukung penetapan dari Kemenkumham RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) bahwa pada Tahun 2024 merupakan Tahun Tematik Indikasi Geografis

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Ralat Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan bersama Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan mengenai fasilitas Pendamping Pendaftaran I dikasi Geografis Kemiri dan Tembakau Ranau, bertempat di Aula Musi Kanwil setempat, Selasa (5/12/2023).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulhaidir, serta para staf KI.

Sementara itu, dihadiri juga oleh kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappeda OKU Selatan Yuliana serta didampingi oleh Ketua, sekretaris dan anggota MPIG kopi Robusta Kabupaten Muaradua Asmawi.

BACA JUGA:iQOO 12 Resmi Meluncur : Android 14, Layar AMOLED 6,78 Inchi, Chipset Snapdragon 8 Gen 3, Harga 10 Jutaan !

Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati yang dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan dalam hal telah mendukung pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Muaradua.

“Adapun, pendaftaran indikasi geografis ini telah keluar sertifikat Indikasi Geografisnya dengan Nomor: ID G 000000133 tanggal 25 September 2023.

Tentunya, hal ini diharapkan kedepannya dapat diikuti kesuksesannya oleh Indikasi Geografis lainnya seperti Kemiri dan Tembakau Ranau sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian para petani di Kabupaten OKU Selatan,” terang Ika Ahyani.

BACA JUGA:Toyota RAV4 Vs Innova Zenix : Kenapa RAV4 Lebih Mahal ? Ternyata Ini Jawabannya

Ika Ahyani meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Selanjutnya, Yuliana selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappeda Kabupaten OKU Selatan menghaturkan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan atas bantuannya dalam membantu proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Muaradua.

BACA JUGA:Mengatasi Jerawat di Pipi dengan Daun Seledri, Solusi Alami untuk Kulit Berminyak

“Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan berharap kedepan dapat mendaftar beberapa potensi Indikasi Geografis lainya di OKU Selatan yaitu Kemiri dan Tembakau Ranau. Untuk itu dalam kesempatan ini dimohonkan pendampingan didalam pendaftaran potensi IG tersebut”, pinta Yuliana pada rapat koordinasi tersebut.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: