Skandal Aborsi Tragis Mahasiswi di Indralaya, DPN Terancam 10 Tahun Penjara

Skandal Aborsi Tragis Mahasiswi di Indralaya, DPN Terancam 10 Tahun Penjara

Skandal aborsi tragis mahasiswi di Indralaya, DPN terancam 10 tahun penjara.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR, PALPOS.ID - Tersangka kasus aborsi di Indralaya, Ogan Ilir, yang melibatkan dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), telah diungkap oleh Polres Ogan Ilir.

Tersangka DPN (Diat Putra Nurkusuma) (23 tahun) tak lain adalah pacar korban, mahasiswa asal Jambi, muncul di mapolres dengan wajah tertutup diselimuti kain berwarna hitam pada Senin, 11 Desember 2023.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah SH, menyampaikan bahwa kasus aborsi pada 17 November 2023 lalu menewaskan RN (21), mahasiswi asal Padang.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Polres Ogan Ilir, Ada Hal Apa Ya?

Kematian korban, ungkap Wakapolres diduga disebabkan oleh tindakan aborsi yang mengakibatkan pendarahan.

Dari hasil penyelidikkan, diketahui bahwa keduanya baru mengetahui kehamilan RN telah mencapai usia kandungan 4 bulan.

"Karena belum siap menikah, mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dari toko online, yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.," ungkap Hermansyah kepada awak media.

BACA JUGA:Parah, Tempat Kos-Kosan Mahasiswi Unsri Aborsi Sudah 3 Kali Digerebek Warga

Obat tersebut dikonsumsi pada Kamis sore, 17 November 2023 lalu dan korban mengalami pendarahan hebat pada Jumat dini hari.

"Tersangka, DPN, kala itu menjemput korban yang sudah dalam kondisi kritis dan membawanya ke rumah sakit," tambahnya.

Namun, korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Dari hasil otopsi oleh tim medis terungkap masih adanya tali pusar janin yang masih menempel.

BACA JUGA:Tega, Janin RN Mahasiswi Unsri yang Ninggal Karena Aborsi, Ternyata Dimasukkan Sang Pacar Ke Kloset WC

Polres Ogan Ilir menetapkan DPN sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp1 Milyar berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 7 tentang kesehatan.

"Barang bukti termasuk botol minuman bersoda, bungkus obat dari toko online, sarung bantal, pakaian korban, obat tablet jenis C, dan dua handphone yang digunakan untuk memesan obat," katanya.

"Percakapan via chat antara korban dan pelaku juga menjadi bukti," tambah dia.

BACA JUGA:Tragedi Aborsi Mahasiswi Unsri Indralaya, Pemilik Kos Ungkap Hal Ini!

Kompol Hermansyah menjelaskan bahwa obat aborsi tersebut didapat dari penjual bebas yang masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengakui mendapatkan informasi tentang aborsi dari TikTok dan Google," ungkapnya.

Pihaknya akan terus menyelidiki asal-usul obat aborsi dan pelibatan pihak lain dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: