Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun Tersangka Kasus Korupsi

Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun Tersangka Kasus Korupsi

Eks Kades Batuwinangun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan SP, eks Kepala Desa (Kades) Batuwinangun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

"Tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU," kata Kepala Kejari, OKU Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:Teddy Santuni Biaya Pengobatan Pelajar di OKU

Dia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang oleh penyidik Kejari OKU.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," katanya.

Yerry menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku Kepala Desa Batuwinangun mengakomodir program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 di desanya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga OKU Terendam Banjir

Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Batuwinangun terkait program pemerintah pusat tersebut.

Pada intinya, kata dia, tersangka menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menerbitkan peraturan Kepala Desa Batuwinangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Adiministrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.

BACA JUGA:Rakitan Indonesia Di Jual ke Australia Pajero Sport 2024

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: