Belum Ada Keluhan dari Masyarakat Terkait Syarat Surat Kesehatan

Belum Ada Keluhan dari Masyarakat Terkait Syarat Surat Kesehatan

Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU OKI, Dr M Aknan MPdI-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Surat Kesehatan (suket) menjadi salah satu syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sejauh ini, Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengaku belum ada Masyarakat yang mengeluhkan terkait adanya syarat tersebut.

Aknan menjelaskan, pentingnya ada surat kesehatan ini sebagai salah satu langkah KPU untuk menyikapi banyak anggota KPPS yang meninggal pada Pemilu tahun 2019 lalu.

"Salah satunya itu, tapi yang penting KPU mengharapkan para KPPS ialah orang yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," ungkapnya dikonfirmasi via seluler," Minggu (17/8/2023).

BACA JUGA:Niatnya Ingin Bersihkan Sumur, Dua Warga OKI Alami Pingsan, Ini yang Terjadi Selanjutnya

BACA JUGA:Peringati Hari Juang TNI AD ke-78, Kodim 0402/OKI Gelar 3 Kegiatan

Ia menambahkan, surat kesehatan jasmani mandiri dari puskesmas, rumah sakit atau klinik di desa/kelurahan setempat.  Diman surat kesehatan harus menyertakan keterangan kadar gula, kolestrol, dan tensi darah.

Menyangkut ketentuan tarif membayar surat kesehatan yang dikeluarkan ? menurutnya, itu merupakan kebijakan rumah sakit, puskesmas, atau klinik sendiri.

"Untuk penyerahan berkas pendaftaran anggota KPPS terakhir tanggal 20 Desember ini. Kepada seluruh masyarakat yang mau dan bersedia untuk aktif dalam proses  penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka daftarkan segera diri anda ke sekret PPS desa/ kelurahan masing-masing," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: