Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK

Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK

kuasa hukum korban Nopri Yanysah, menunjukan bukti laporannya. Foto Maryati--

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Her DMG dkk diduga Debt Collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) di Jalan Residen Abdul Rojak Palembang merampas mobil nasabah di jalanan.

Aksi perampasan tersebut terjadi, Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,

Tak terima perlakuan Debt Collector dari pihak leasing tersebut yang diduga bertindak arogan,  korban Abdul Sani, melalui kuasa hukumnya Nopri Yansyah, melaporkan aksi perampasan tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 28 November 2023, pukul 11.59 WIB.

Kepada palpos, kuasa hukum korban menjelaskan kronologis kejadiannya. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OI Rp 7,4 Milyar, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah satunya Mantan Bupati

Berawal pada September 2021, korban  mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. 123.048.794.-  kepada pihak Mandiri Utama Finance dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza, Tahun 2014, Nomor Polisi BG-1645-AG, Warna Hitam Metalik.

Nomor Rangka / Nomor Mesin: MHKM1BA2JEK046114 / MD08702 STNK atas nama Kurnia Agung Yuliadi.

"Pinjaman tersebut selama 24 bulan dengan angsuran setiap bulan nya Rp5,35 juta," ungkap Nopri.

Saat ini angsuran klien nya  tersebut sudah berjalan selama 18 Bulan. 

BACA JUGA:Larikan Uang Penjualan Sapi, Warga Air Talas Muara Enim Terancam Tahun Baru Dipenjara

BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun Tersangka Kasus Korupsi

Ditambahkan Nopri, saat perampasan terjadi mobil kliennya itu sedang dipinjam oleh Suwandi untuk menghadiri undangan di Polda Sumsel

"Suwandi ini saudara korban," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: