Larikan Uang Penjualan Sapi, Warga Air Talas Muara Enim Terancam Tahun Baru Dipenjara

Larikan Uang Penjualan Sapi, Warga Air Talas Muara Enim Terancam Tahun Baru Dipenjara

Larikan uang penjualan sapi, Warga Air Talas Muara Enim terancam tahun baru dipenjara.-@ Dokumentasi Polsek RKT-

PRABUMULIH, PALPOS. ID, – Fahmi Ardiansyah (27), warga Desa Air Talas Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bakal merayakan malam pergantian tahun alias tahun baru di balik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih.

Pasalnya, Fahmi Ardiasnyah diringkus Tim Macan Unit Reskim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) lantaran membawa kabur (larikan/gelapkan) uang penjualan 2 ekor sapi milik Musthofa warga Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah, sebesar Rp23 juta.

Pria berperawakan tubuh tinggi gempal ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Air Talas Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:43 Tempat Refinery Keban 1 dibongkar dan Ditutup

Selain menangkap pelaku, tim macan unit reskrim Polsek RKT juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian kesepakatan pembayaran uang yang sudah lewat batas waktu yang ditandatangani oleh Fahmi Ardiansyah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Fahmi Ardiansyah bermula dari laporan korban di SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah pada 4 Desember 2023 lalu.

“Dalam laporannya, pelapor mengatakan bahwa FA telah menggelapkan uang hasil penjualan 2 ekor sapi miliknya sebesar Rp23 juta. Jadi FA ini menjualkan 2 ekor sapi milik korban seharga Rp23 juta kepada Darmadi warga Kecamatan RKT pada 28 Juni 2023 lalu. Tapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan tapi justru dipakai oleh FA,” ungkap Sijabat.

BACA JUGA:Investasi dan Pinjaman Online Ilegal Marak, Pj Wako Prabumulih : Harus Dicek Dulu Legalitasnya

Masih kata Sijabat, korban yang mengetahui sapinya sudah terjual menagih uang penjualan tersebut. Namun ketika itu, pelaku mengaku uangnya sudah habis terpakai dan dirinya berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya tersebut.

“Namun sampai waktu yang dijanjikan tiba, pelaku ini tidak juga mengembalikan uang penjualan sapi sehingga pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek RKT. Mendapatkan laporan itu, Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya langsung menerjunkan personalnya yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatan itu Fahmi Ardiansyah dijerap Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya empat tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: