Kasus Korupsi Bawaslu OI Rp 7,4 Milyar, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah satunya Mantan Bupati

Kasus Korupsi Bawaslu OI Rp 7,4 Milyar, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah satunya Mantan Bupati

Kasus korupsi Bawaslu OI Rp 7,4 Milyar, Kejari kembali periksa 4 saksi, salah satunya mantan Bupati.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS,ID - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 7,4 Milyar.

Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Sidang ini khususnya menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terlibat, dengan terdakwa DI alias Darmawan Iskandar, KL Aliar Karlina, dan I alias Idris.

"Proses pemeriksaan para saksi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang," katanya Jumat, 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu OI Tahun 2020, Karlina Kembalikan Uang Rp 230 Juta Ke Kejari

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...

Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum kata Gita mencakup tokoh-tokoh dengan peran kunci yakni sebagai berikut:

Ilyas Panji Alam, yang menjabat Bupati Kabupaten Ogan Ilir (Periode 2016-2021), kemudian Iin Irwanto, yang menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (priode Oktober 2018-September 2022)

Kemudian Hartadi selaku Staff di Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin (menjabat dari tahun 2018 - sekarang) dan Muriadi menbat  Staff di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (prode 2018 - sekarang)

"Selain saksi-saksi tersebut, Tim Penuntut Umum juga menghadirkan tiga terpidana dalam perkara yang sama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memberikan kesaksian yakni Aceng,Herman Fikri, dan Romi," katanya.

BACA JUGA:Dihadirkan Dalam Rekontruksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Begini Tanggapan Suharto dan Endang PU Ishak

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Berikan Kesaksian...

Pemeriksaan saksi ini memiliki tujuan utama sebagai upaya pembuktian terhadap perbuatan para terdakwa.

"Fokusnya adalah mengungkap ketidaksesuaian aliran dana hibah dengan peruntukannya yang menjadi inti dari perkara ini," jelasnya

Hasil dari pemeriksaan ini kata Gita diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban dari para terdakwa terkait permasalahan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: