Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK

Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK

kuasa hukum korban Nopri Yanysah, menunjukan bukti laporannya. Foto Maryati--

"Kita juga telah melaporkan hal ini ke OJK dan Komnas HAM pada 19 Desember 2023," katanya.

Atas laporan ke Polda, ke OJK dan juga ke Komnas HAM tersebut dikatakan Nopri diharapkan ada keadilan untuk kliennya.

Mengingat asuransi yang sudah berjalan sudah sebanyak 18 bulan dari 24 bulan.

"Kita mohon dukungannya agar tidak ada lagi korban-korban leasing lainnya," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: