Ribuan Kendaraan di Lubuklinggau Diblokir, Nah Loh Kok Bisa?

Ribuan Kendaraan di Lubuklinggau Diblokir, Nah Loh Kok Bisa?

Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kota Lubuklinggau Dalam Dilema.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Kesadaran  masyarakat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam tertib berlalu lintas masih minim. 

Terbukti masih tingginya angka pelanggaran yang terjadi setiap harinya. 

Pelanggaran tersebut terekam langsung oleh kamera ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di 5 titik, termasuk diantaranya di simpang tiga lintas yang berada di pusat kota di Bumi Sebiduk Semare tersebut.

Akibat pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Lubuklinggau hampir setiap hari melakukan pengiriman surat konfirmasi ETLE terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Topandri Resmi Ditetapkan Tersangka, Bambang Irawan Ditunjuk Plh KPU Lubuklinggau

BACA JUGA:2004 Pemerintah Terapkan Layanan Digital, Benarkan Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi?

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatlantas AKP A Gunawan,  kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut Gunawan hampir setiap hari, pihaknya melakukan pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendraan. 

"Surat konfirmasi itu,  merupakan surat pemberitahuan untuk mereka bahwa mereka melakukan pelanggaran," Gunawan.

Jenis pelanggaran sendiri, tambahnya didominasi oleh pengendara yang bonceng tiga, melawan arus, melanggar lampu merah, tidak pakai seat belt dan main handphone (HP) saat berkendara.

BACA JUGA:Wanita Berkarya Wanita Berevolusi, Ketua TP PKK Harapkan Ini Dalam Moment Hari Ibu

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pemilu 2024, Kajati Turun ke Kejari Lubuklinggau untuk Pastikan 4 Hal Ini

"Itu kita lakukan setiap hari (surat konfirmasi ETLE), mengirim ke pengendara yang melanggar," jelasnya.

Hingga saat ini lanjutnya, pengiriman surat konfirmasi ETLE  masih dilakukan sendiri oleh anggota Sat Lantas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: