Awal Tahun 2024, Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi
Awal Tahun 2024, Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi. F Humas Pusr--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sebagai perusahaan dengan visi menjadi perusahaan Agroindustri Unggul di Asia, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, selaku anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), selalu komit mendukung pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional.
Awal Tahun 2024 ini Pusri pastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan.
Melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 4,7 juta juta ton pupuk bersubsidi untuk petani.
BACA JUGA:Pusri Dorong Peningkatan UMKM hingga Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Jumlah Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang
Dengan rincian 2.7 jt ton untuk urea, 2 jt ton untuk NPK dan 19.7 rb ton untuk NPK Formula khusus guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal, Pusri telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini.
Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.
Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
BACA JUGA:Tingkatkan Brand Awareness melalui Pusri Agro Show
BACA JUGA: Tutup Produksi 2023, Pusri Gelar Pengantongan & Trucking Akhir Tahun 2023 dan Perdana Tahun 2024
Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.
VP Humas Pusri, Rustam Effendi mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan.
Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao.
Ditambahkan Rustam, terkait penyaluran, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: