Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti
Gunadi Wibakso SH MH, anggota tim kuasa hukum--
Hadirkan Direktur PT BMI dan Direktur SDM PT BA
PALEMBANG, PALPOS.ID- Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Jumat, 5 Januari 2024.
Dalam persidangan ini, lima orang terdakwa, yaitu Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan, dan Nurtima Tobing, menghadapi dakwaan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memanggil dua saksi, yaitu Danang Sudirja, mantan Dirut PT BMI, dan Suherman, Direktur SDM PT BA, untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai oleh Pitriyadi SH MH.
Tim kuasa hukum keempat terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, dengan mengacu pada keterangan dua saksi yang dihadirkan di persidangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Imtak, Rutan Prabumulih Gelar ‘NGOPI BERTAMU’
Gunadi Wibakso SH MH, anggota tim kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS dapat dibantah karena RUPS tersebut memang ada.
Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak dapat menganggap RUPS tersebut tidak ada, sama halnya dengan hadirnya pemegang saham.
"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter.
Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambilalihan PT SBS itu ada RUPS-nya," ujar Gunadi Wibakso SH MH setelah sidang.
Gunadi menambahkan bahwa perencanaan kerja anggaran perusahaan, seperti yang tercantum dalam dakwaan, tidak secara spesifik mencantumkan siapa yang akan diakuisisi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak ada pada PT BA, yang notabene adalah perusahaan terbuka.
"Bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Akuisisi PT SBS melalui PT BMI membawa keuntungan bagi PT BA," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: