Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti

Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti

Gunadi Wibakso SH MH, anggota tim kuasa hukum--

Lebih lanjut, Gunadi menyatakan bahwa Direktur PT BMI, Danang, merasa bangga melakukan akuisisi karena memberikan manfaat besar bagi PT BA.

BACA JUGA:Apa Saja Manfaat Daun Kelor? Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda Juga..

Dakwaan adanya kerugian negara di PT BA dianggap janggal, mengingat PT BA tidak pernah diperiksa keuangan, dan sebaliknya, terdapat banyak keuntungan finansial.

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi bersama-sama, termasuk tidak melakukan proses akuisisi saham sesuai prosedur, tidak menerapkan studi kelayakan, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.

Kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: