Pemekaran Pulau Kalimantan: Menyongsong 6 Calon Provinsi Baru dan Transformasi Perubahan Terbesar di Indonesia
Pemekaran Pulau Kalimantan: Menyongsong 6 Calon Provinsi Baru dan Transformasi Perubahan Terbesar di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN, PALPOS.ID - Pemekaran Pulau Kalimantan: Menyongsong 6 Calon Provinsi Baru dan Transformasi Perubahan Terbesar di Indonesia.
Pulau Kalimantan yang merupakan pulau terbesar ketiga di dunia, akan mengalami transformasi besar dengan rencana pemekaran menjadi enam provinsi baru.
Saat ini, pulau ini sudah memiliki lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.
Namun, awalnya setelah kemerdekaan, hanya satu provinsi yang terbentuk di Pulau Kalimantan, yaitu Provinsi Borneo.
BACA JUGA:Perjalanan Pembentukan Provinsi Kotawaringin: Pemekaran dan Aspirasi Masyarakat Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Kotabaru: Menuju Era Pembentukan Lima Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan
Dari total luas Pulau Kalimantan, 73 persennya dimiliki oleh Indonesia, sedangkan sisanya terbagi antara Malaysia (26 persen) dan Brunei Darussalam (1 persen).
Namun, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugiarto Sabran, dengan tekun memperjuangkan pembentukan Provinsi Kotawaringin, yang hingga kini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Meskipun moratorium atau penundaan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berlaku sejak tahun 2013, sejumlah daerah terus mengajukan usulan pemekaran.
Alasannya bervariasi, tetapi terutama untuk mencapai pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Pulau Kalimantan dan 5 Provinsi Baru Siap Dibentuk
BACA JUGA:Pemekaran Kalimantan Timur : Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai Penyangga IKN
Saat ini, Indonesia sudah memiliki 38 provinsi, dan jika enam provinsi baru disahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah.
Dilihat dari luas wilayahnya, Pulau Kalimantan sepertinya sangat pantas untuk mengalami pemekaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: