Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten
Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kriteria Pembentukan Daerah Persiapan
Tim Kajian Independen akan menilai kapasitas daerah berdasarkan letak geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah.
Setelahnya, pembentukan daerah persiapan akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi akhir.
Proses Evaluasi dan Keputusan
Dalam pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa cakupan wilayah pembentukan daerah kabupaten paling sedikit harus meliputi lima kecamatan.
BACA JUGA:Hasil Survei Terbaru Banten dan Bengkulu Merajai Daftar Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia
Dengan penggabungan 12 kecamatan di Kabupaten Serang Barat, pemenuhan ketentuan tersebut telah terpenuhi.
Jika daerah persiapan dinyatakan layak setelah evaluasi, statusnya akan ditingkatkan menjadi daerah otonomi baru.
Namun, jika hasil evaluasi menyatakan tidak layak, status daerah persiapan akan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.
Pemekaran Daerah Lain di Provinsi Banten
Provinsi Banten sendiri telah mengusulkan enam calon daerah otonomi baru dalam pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Dinamika Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Fokus Pada Jawa Tengah dan Tangerang Raya di Banten
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya
Kabupaten Cibaliung dan Kabupaten Caringin merupakan pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, sementara Kabupaten Cilangkahan adalah pemekaran dari Kabupaten Lebak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: