Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten

Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten

Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BANTEN, PALPOS.ID - Perjuangan 23 Tahun Realisasikan Pembentukan Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten.

Sejak tahun 2000, sejumlah pihak terus berjuang untuk merealisasikan pembentukan calon Kabupaten Serang Barat, sebagai pemekaran dari Kabupaten Serang di Provinsi Banten. 

Meskipun moratorium terhadap pemekaran daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini, semangat perjuangan tidak pernah surut.

4 Alasan Penting Pembentukan Kabupaten Serang Barat

Pembentukan Kabupaten Serang Barat didasarkan pada empat alasan utama yang menjadi dasar pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB). Keempat alasan tersebut mencakup:

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Serang: Menciptakan Kabupaten Serang Barat Pusat Pembangunan Baru di Provinsi Banten

BACA JUGA:Provinsi Banten: Realitas dan Tantangan Membangun Kesejahteraan Masyarakat di Tangerang Raya

Usulan dari Gubernur Banten: Gubernur Banten telah mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Serang Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

Waktu Daerah Persiapan: Kabupaten Serang Barat akan menjadi daerah persiapan selama 3 tahun, sesuai dengan usulan daerah, sebelum dapat menjadi daerah otonomi baru.

Evaluasi Pemerintah Pusat: Persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi untuk pembentukan daerah persiapan akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat.

Parameter Persyaratan Administrasi: Melibatkan keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan Bersama DPRD Serang dan Bupati Serang, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Banten. 

BACA JUGA:Provinsi Sunda Raya di Banten: Antara Sejarah dan Usulan Kontroversial Ditengah Moratorium DOB

BACA JUGA:Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Ba

Parameter dasar kewilayahan mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten, dan kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: