Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih Marak, Ini Kata Praktisi Hukum

Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih  Marak, Ini Kata Praktisi Hukum

Sulyaden SH. f Palpos.id--

SUMSEL, PALPOS.ID - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menghadapi tantangan serius terkait maraknya kegiatan tambang minyak ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan warga dengan seringnya terjadinya insiden, termasuk ledakan dan kebakaran. 

Kondisi menjadi perhatian semua pihak termasuk juga Praktisi Hukum, Sulyaden SH.

Menurut Sulyaden SH, keberlanjutan kegiatan tambang minyak ilegal di Muba telah menjadi sumber kekhawatiran bagi banyak pihak.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan, Pertamina EP Pendopo Field Dukung Program TNI Tanam Pohon

BACA JUGA:Efektifkah Pembagian Sembako untuk Pengentasan Kemiskinan ? Ini Kata Pengamat Ekonomi

Insiden-insiden seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di lokasi tambang mengakibatkan kerugian tidak hanya pada ekosistem alam, tetapi juga menelan korban jiwa.

"Masih maraknya kegiatan tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin hingga saat ini tentu membuat banyak pihak khawatir, apalagi sudah sering terjadi insiden di lokasi tambang tersebut seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, dan lain-lain," ujar Sulyaden, Senin, 22 Januari 2024.

Sulyaden mengatakan, perlunya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, provinsi, Pemerintah Kabupaten Muba sendiri, Pertamina, Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Banjir di Musi Rawas Telan Korban, 1 Meninggal 1 Lainnya Berhasil Selamat

BACA JUGA:Ini Sejumlah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Apa Saja ?

Ia menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak hanya dapat mengandalkan tindakan hukum pidana semata, melainkan juga memerlukan pendekatan yang bijaksana untuk memastikan bahwa kegiatan tambang minyak ilegal dapat dihentikan tanpa merugikan masyarakat setempat.

"Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait baik itu oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun pemkab Muba sendiri, selain juga oleh pihak Pertamina dan Kementrian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementrian Lingkungan Hidup," tambahnya.

Menurut Sulyaden, pentingnya penyusunan regulasi yang jelas oleh pemerintah dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.

BACA JUGA:Sebut Cabe Sebabkan Inflasi di Sumsel, Agus Fatoni juga Minta Kebiasaan Satu ini Harus Dihapus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: