Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli
Gunadi Wibakso dan rekan kuasa hukum para terdakwa --
PALEMBANG, PALPOS.ID- Sidang pembuktian kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, dua saksi, yakni Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin, memberikan kesaksian mereka.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi oleh PTBA.
Rudy Muhamad Safrudin menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi, dengan menekankan bahwa tidak semua investasi bersifat akuisisi, tetapi setiap akuisisi pasti merupakan investasi.
BACA JUGA:Pj. Bupati Muara Enim Laporkan Media Online ke Polda Sumatera Selatan, Pemilik Media Bantah Tuduhan
BACA JUGA:Curi 80 Tandan Buah Sawit, Buruh Harian Asal Bangka Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Setelah persidangan, Gunadi Wibakso, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bahwa investasi yang dilakukan oleh PT Bukit Asam melalui pendirian anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) yang kemudian mengakuisisi SBS adalah langkah yang layak.
Wibakso menegaskan bahwa kesaksian dari 16 saksi selama persidangan menunjukkan bahwa proses akuisisi SBS oleh BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PTBA.
Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PTBA dan konsultan internal, dan hasilnya menunjukkan bahwa SBS layak diakuisisi oleh PT BMI karena memiliki prospek di masa depan. Kami akan mengungkap fakta sebenarnya dalam sidang Senin pekan depan," tegas dia.
BACA JUGA:Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar
BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel, empat orang terdakwa, yaitu Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA), dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa dituduh tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS sesuai prosedur, juga tidak menerapkan studi kelayakan, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: