Kasus Perceraian di Kabupaten OKU Menurun

Kasus Perceraian di Kabupaten OKU Menurun

Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A, Sri Roslinda SAg MH. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A, Sri Roslinda SAg MH mengatakan bahwa kasus perceraian yang terjadi di wilayah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini kita menangani 520 kasus perceraian, sementara tahun lalu mencapai 750 perkara," ungkap dia, saat dibincangi Minggu 28 Januari 2024.

Menurut Sri, faktor utama pemicu perceraian di OKU umumnya disebabkan oleh pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus. 

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama masalah perceraian, menyumbang sekitar 80 persen dari total kasus. 

"Banyak suami yang malas bekerja, dan ini menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga hingga berakhir pada perceraian," paparnya.

BACA JUGA:Bahayakan Pengemudi, Jalan Putus di Sekayu-Teladan Segera Diperbaiki

BACA JUGA:Pemkab OKU Buka Lowongan Untuk Direktur PDAM Tirta Raja

Selain faktor ekonomi, Sri juga menyebutkan bahwa narkoba, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan media sosial turut menjadi penyebab perceraian di OKU. 

"Keterlibatan yang berlebihan di media sosial bisa menyebabkan lupa waktu dan kewajiban, yang akhirnya berujung pada perselingkuhan dan perceraian," tambahnya.

Sri menegaskan bahwa pada tahun 2023, penanganan perkara perceraian di OKU yang ditangani oleh PA Baturaja hampir mencapai 99 persen, sementara sisanya diselesaikan pada awal Januari 2024. 

"Lebih dari 99 persen perkara perceraian telah ditangani, hanya ada 2 kasus yang kami putuskan pada awal Januari lalu," pungkasnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: