Nusa Utara Potensi Baru Pemekaran Sulawesi Utara dengan Kekayaan Alam dan Pariwisata Melimpah
Profil Lima Kabupaten Tergabung dalam Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Nusa Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
1. Provinsi Nusa Utara: Mengukir Sejarah Baru di Pusat Kepulauan
Provinsi Nusa Utara tidak hanya mencakup Kota Tahuna dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tetapi juga melibatkan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan.
Dengan Kota Tahuna sebagai pusatnya, Nusa Utara diharapkan mampu mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya alamnya secara mandiri.
2. Provinsi Bolaang Mongondow Raya: Kota Kotamobagu sebagai Pusat Pemerintahan
Usulan provinsi kedua adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, yang mencakup Kota Kotamobagu serta Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.
Dengan Kota Kotamobagu sebagai ibukotanya, provinsi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan merata.
Moratorium DOB dan Harapan Masyarakat
Meskipun masih berada di bawah moratorium DOB, keinginan masyarakat dan tokoh setempat untuk pemekaran wilayah ini tetap kuat.
Meskipun demikian, pengakuan atas realitas dan tantangan yang dihadapi, seperti jalur "pacific ring of fire," memerlukan perencanaan dan strategi mitigasi risiko yang matang.
Ruang Lingkup dan Harapan Masa Depan
Dengan pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi dua provinsi baru yang diusulkan, Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam perjalanannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat perlu bersinergi untuk memastikan bahwa pemekaran ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Transformasi Menuju Terbentuknya 3 Provinsi Baru.
Pemerintah terus menggencarkan upaya pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, walaupun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku dari Pemerintah Pusat.
Langkah ini diambil sejalan dengan pertimbangan luas wilayah Sulawesi Selatan yang mencapai 46.717 kilometer persegi dan jumlah penduduknya yang melampaui 9 juta jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: