Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Potret Kabupaten Tambang Emas dan Kontrak Karya

Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Potret Kabupaten Tambang Emas dan Kontrak Karya

Kekayaan Sulawesi Utara: Pemekaran Wilayah, PDRB Tertinggi, dan Potensi Tambang Emas Luar Biasa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SULAWESI UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Potret Kabupaten Tambang Emas dan Kontrak Karya.

Pemerintah Pusat kembali menggemparkan tanah air dengan usulan terbaru terkait pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten-kabupaten yang dikenal sebagai surga tambang emas di Sulawesi Utara turut menjadi sorotan utama. 

Sementara itu, industri pertambangan di daerah ini semakin berkembang dengan kontrak karya yang dipegang oleh beberapa perusahaan terkemuka. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:Menelusuri Kekayaan Sulawesi Utara (Sulut): Dari Waruga Hingga Pantai Malalayang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Terbentuknya Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolmong Raya

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan 2 Provinsi Baru

Pada update terbaru, muncul aspirasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat terkait pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi dua provinsi baru. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, usulan ini dinilai sangat realistis mengingat luas wilayah Sulawesi Utara mencapai 14.500 kilometer persegi.

Menariknya, Provinsi Sulawesi Utara, atau yang akrab disebut Provinsi Sulut, telah memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.666.821 jiwa menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022. 

Dengan 4 kota, 11 kabupaten, 287 pulau, dan 59 pulau yang dihuni, pemekaran wilayah ini dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan demografi dan kebutuhan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara: Danau Tondano dan Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru

BACA JUGA:Kota Bunga Tomohon: Taman Cantik Berkelas Internasional di Sulawesi Utara

Kabupaten Tambang Emas: Permata Sulawesi Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: