Pertamina Sumbagsel Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
--
BISNIS, PALPOS.ID-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengintensifkan upaya untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, mereka bekerja sama erat dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengawasi serta menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Langkah Awal Menghadapi Bencana: Sosialisasi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
BACA JUGA:Pertamina dan Pemerintah Palembang Bersinergi: Optimalisasi Distribusi LPG Subsidi
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Nikho.
Salah satu tindakan konkret yang diambil Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel adalah melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan.
Hal ini bertujuan untuk menghentikan akses ilegal terhadap subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Operasi Pasar LPG Pertamina Mendukung Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten
BACA JUGA:Operasi Pasar LPG Pertamina Mendukung Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Muratara
Instruksi telah diberikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga terus mengingatkan SPBU agar selalu menaati peraturan yang ada terkait penggunaan QR Code ini, hanya layani konsumen subsidi dengan QR Code yang tepat dan sama dengan nopol juga jenis kendaraannya, karena sanksi berat menunggu jika terjadi pelanggaran disana," tambah Nikho.
Pertamina juga menjalankan program pengawasan aktif terhadap penyaluran BBM Bersubsidi dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: