Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Timur Menuju Status Ibukota Baru dan Sejarahnya di Sumatera Utara

Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Timur Menuju Status Ibukota Baru dan Sejarahnya di Sumatera Utara

Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Timur Menuju Status Ibukota Baru dan Sejarahnya di Sumatera Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Potensi wilayah yang kaya dan aspirasi masyarakat menjadi dasar penting bagi usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur.

Dukungan dan Rencana Pelaksanaan

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan provinsi baru ini bukanlah hal baru. 

Sejak tahun 2002, KPPST telah mengadvokasi wacana ini, dan telah ada kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan yang mendukung usulan tersebut. 

Semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur, menurut Muslim Simbolon, telah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat.

Muslim Simbolon juga menyampaikan bahwa hasil studi dari 35 indikator yang dipersyaratkan menunjukkan Provinsi Sumatera Timur meraih poin 452, yang artinya sangat direkomendasikan. 

Dia menegaskan bahwa pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk, dengan skor induk mencapai 486 poin.

Jadi, wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur menjadi sorotan menarik, mengingat sejarah dan aspirasi masyarakat yang melatarbelakangi usulan ini. 

Potensi wilayah dan dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penentu keberhasilan pembentukan provinsi baru ini.

Seiring perkembangan dan dukungan yang terus meningkat, Pemerintah Pusat diharapkan untuk mempertimbangkan dengan cermat dan adil terhadap usulan ini, demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Timur.

Rencana Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): 3 Calon Provinsi Baru dan Potensinya.

Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara terus menguat, meskipun pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran wilayah. 

Dalam konteks ini, sudah ada 8 daerah di pulau Sumatera yang berencana memekarkan diri dari provinsi induknya, termasuk Provinsi Sumatera Utara. 

Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan, tetapi juga untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat, mengatasi masalah administrasi kependudukan, dan mengurangi jarak pelayanan yang jauh.

1. Provinsi Kepulauan Nias

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: