Sayembara Tolak Politik Uang, Masyarakat Prabumulih Dijanjikan Rp15 Juta

Sayembara Tolak Politik Uang, Masyarakat Prabumulih Dijanjikan Rp15 Juta

Sayembara Tolak Politik Uang, Masyarakat Prabumulih Dijanjikan Rp15 Juta-Foto: Prabu/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik akibat munculnya sebuah spanduk yang menimbulkan kontroversi di tengah isu money politik yang tengah mengemuka. 

Terpampang di pagar kawat tepi Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, spanduk ini mengundang perhatian dan polemik di kalangan warga setempat.

Dalam tulisan yang terpampang jelas, spanduk tersebut mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan segera dilaksanakan. 

Tulisan itu mengingatkan warga untuk tidak golput (golongan putih) dan menjadi bagian aktif dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Bakar 2.481 Lembar Surat Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Isu Money Politik Mencuat, Bawaslu Prabumulih: Kalau Ada Pelanggaran Akan Kami Tindak Sesuai Aturan

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah ajakan dalam spanduk tersebut untuk menolak politik uang atau money politik. 

Di tengah kekhawatiran akan maraknya praktik politik uang yang merusak esensi demokrasi, spanduk ini memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan menolak praktik politik uang.

Yang lebih menarik lagi, spanduk tersebut juga memberikan panggilan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik politik uang di Kota Prabumulih. 

Dengan berani, spanduk tersebut menegaskan bahwa mengawal integritas demokrasi adalah tanggung jawab bersama setiap warga.

BACA JUGA:Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

BACA JUGA:Ribuan Alat Peraga Kampanye Caleg Dicopot Paksa Bawaslu Prabumulih

Apa yang membuat heboh di tengah masyarakat adalah janji yang tertera dalam spanduk tersebut. 

Diklaim berasal dari LSM Kompak, spanduk tersebut menjanjikan uang sebesar Rp15 juta bagi siapa pun yang berhasil melaporkan praktik money politik. Janji ini tentu saja menimbulkan sensasi tersendiri di tengah masyarakat yang tengah memperjuangkan integritas demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: