Satgas PASTI Memblokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diingatkan untuk Waspada

 Satgas PASTI Memblokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diingatkan untuk Waspada

--

BACA JUGA:KABUPATEN LUWU: Pertumbuhan Ekonomi yang Pesat dan Potensi Investasi yang Menggiurkan

Selain itu, Satgas PASTI juga memberikan apresiasi terhadap langkah PT Gadai Syariah Berkah Bersama yang telah mematuhi perizinan kegiatan pergadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, situs resmi PT Gadai Syariah Berkah Bersama dapat dinormalisasi dan digunakan oleh perusahaan tersebut untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan sah.

Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkah Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal, namun dengan upaya perbaikan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, perusahaan ini kini telah dinyatakan sebagai entitas legal oleh Satgas PASTI.

BACA JUGA:Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Menggelar Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2023 secara Darin

BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan dan memperoleh legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa mengumumkan telah menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.

Dengan akuisisi ini, perusahaan tersebut akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

BACA JUGA:Rampungkan Akuisisi Portofolio Pinjaman Ritel: Danamon Sambut Nasabah Baru Standard Chartered Bank Indonesia

BACA JUGA:Komitmen Terhadap Kepatuhan Regulasi: Bank Sumsel Babel Raih 12 Penghargaan dengan Prestasi Luar Biasa

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa harus melewati proses perizinan yang berlaku sebelum dapat menggunakan nama tersebut, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Pemberitaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan dan menerima tawaran investasi atau pinjaman.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan perusahaan-perusahaan terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: