Satgas PASTI Memblokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diingatkan untuk Waspada

 Satgas PASTI Memblokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diingatkan untuk Waspada

--

BISNIS, PALPOS.ID-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap praktik ilegal di bidang keuangan pada bulan Januari 2024.

Dalam serangkaian operasi terbarunya, Satgas PASTI berhasil melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs web dan aplikasi.

Serta menghapus 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan privasi data.

BACA JUGA: Inovasi Pembayaran Virtual Account Mandiri Melalui Livin, ATM, dan Internet Banking, Begini Caranya..

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMud

Tindakan tegas Satgas PASTI ini menjadi bukti nyata dari komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat praktik ilegal.

Dari tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas ilegal sebanyak 8.460 entitas keuangan, yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Angka ini mencerminkan skala masalah yang cukup serius yang terus dihadapi oleh masyarakat dalam hal keamanan finansial.

BACA JUGA:OJK Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Pertumbuhan Sektor Kelapa Sawit Rakyat

BACA JUGA:Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal

Dalam pernyataannya, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi yang tidak jelas legalitasnya.

Mereka menekankan pentingnya untuk tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam yang dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar.

Selain itu, Satgas PASTI juga memberikan peringatan terkait modus penipuan yang semakin marak belakangan ini, yaitu modus lowongan kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: