Tanjung Balai di Sumatera Utara: Membangun Sejarah Sebagai Ibukota Baru Provinsi Sumatera Timur

Tanjung Balai di Sumatera Utara: Membangun Sejarah Sebagai Ibukota Baru Provinsi Sumatera Timur

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Profil Kota Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan populasi sekitar 125 ribu jiwa, Tanjung Balai pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara dengan kepadatan penduduk mencapai 20.000 per kilometer persegi. 

Meskipun perjalanan darat dari Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara, memakan waktu sekitar 4 jam, potensi Tanjung Balai tetap menjadi fokus perhatian dalam pembahasan pemekaran wilayah.

Menariknya, Tanjung Balai memiliki sejarah kuat sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, ketika bersama delapan keresidenan lainnya, menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Sayangnya, Negara Sumatera Timur dihapus dan bergabung dengan Provinsi Sumatera Utara pada masa selanjutnya.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Perkembangan Terbaru Menuju 5 Provinsi Baru Serta Potensi dan Harapan

BACA JUGA:Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara: Eksplorasi Kekayaan Alam Indonesia

Aspirasi dan Proses Pemekaran

Aspirasi warga dan tokoh masyarakat, didasari oleh sejarah yang pernah ada, mendorong wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu. 

Provinsi Sumatera Timur pernah menjadi entitas tersendiri, dan saat ini, melibatkan enam kabupaten seperti Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, wacana pemekaran semakin berkembang.

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah diajukan sejak tahun 2002. 

Kajian yang melibatkan Pusat Penelitian Universitas Medan telah dilakukan untuk mendukung usulan tersebut. 

BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Sumatera Timur: Membuka Lembaran Baru Sejarah dengan Pemekaran Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara Menuju Otonomi Lebih Luas: Rencana Pembentukan 3 Provinsi Baru

Seluruh persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur, menurutnya, sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat.

"Hasil studi dari 35 indikator yang dipersyaratkan menunjukkan Provinsi Sumatera Timur mendapatkan 452 poin, sangat direkomendasikan. Provinsi induk masih memiliki skor 486 poin, sehingga pemekaran tidak akan memiskinkan provinsi induk," ungkap Muslim Simbolon, membuktikan bahwa pemekaran Provinsi Sumatera Timur menjadi sebuah entitas yang dapat berdiri kokoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: