Transformasi KUA: Perspektif Toleransi Agama dan Efisiensi Biaya, Ini Penjelasan Ketua MUI Lubuklinggau

Transformasi KUA: Perspektif Toleransi Agama dan Efisiensi Biaya, Ini Penjelasan Ketua MUI Lubuklinggau

KH. Syaiful Hadi-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Kontradiktif soal pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, menuai sorotan dari berbagai elemen di berbagai daerah, tanpa terkecuali di Kota Lubuklinggau.

Ketua MUI Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi, ketika dihubungi Palpos, menyatakan bahwa soal pernikahan kemungkinan tentu ada yang membidangi masing-masing. 

"Di pusat (Jakarta) kemungkinan ada bidangnya masing-masing, yang agama Islam dibidangi agama Islam, Hindu dibidangi oleh mereka yang beragama Hindu begitupun dengan agama lain," ungkap Ketua MUI yang akrab disapa Aba haji ini.

Selagi urusan pernikahan itu diurus orang yang sesuai dengan agamanya tentu tidak menjadi persoalan dan disitulah letak toleransi umat beragama.

BACA JUGA:Ketua DPD Partai Nasdem Turun ke Lokasi, Beri Santunan Korban Kebakaran Mess SPBU Lubuk Tanjung

BACA JUGA:Mess Karyawan SPBU Lubuk Tanjung Terbakar, Manager Tewas Memegang Gayung di Kamar Mandi

"Tetapi tidak elok jika kita mencampuri pernikahan dan urusan agama lain," ujar Aba haji. 

Menurut Aba haji, pernikahan merupakan hubungan suami istri dan anak. "Artinya bagi kita hubungan suami istri yang tidak menikah secara Islam tidak halal, untuk menghalalkannya orang yang menikahkan itu juga harus Islam," tegasnya.

Lantas lanjut Aba haji, seberapa urgensinya, hingga urusan pencatatan pernikahan agama lain juga harus diambil alih oleh KUA?

Sebab menurutnya yang selama ini sudah berjalan sudah sangat baik. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga Sembako Pasca Pemilu 2024: Keluhan Masyarakat dan Tantangan Program Operasi Pasar

BACA JUGA:Musim Penghujan Ancaman DBD Mengintai, Kadinkes Lubuklinggau Himbau Warga Lakukan Ini

Mereka yang non muslim mencatat pernikahannya melalui Pengadilan. 

Kalau memang sudah sangat urgent, mungkin di kota-kota besar tidak ada kendala, tetapi di beberapa daerah seperti contohnya di Kota Lubuklinggau,  berapa banyak pemeluk agama lain yang bekerja di Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: