Mengurai Masalah Perpisahan Siswa, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya!

Mengurai Masalah Perpisahan Siswa, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya!

Kepal Dinas Pendidikan dan kebudayaan Ogan Ilir Sayadi--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,PALPOS.ID - Dalam suasana yang penuh dengan pertimbangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir berencana untuk menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah. Keputusan ini diambil setelah melihat adanya dilema yang muncul terkait pelaksanaan perpisahan di beberapa sekolah di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, menyatakan bahwa surat edaran yang akan diterbitkan nantinya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir. "Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," ujarnya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Sayadi, meskipun perpisahan telah menjadi sebuah tradisi bagi siswa dan pihak sekolah di mana pun, namun perpisahan juga bisa menjadi suatu masalah yang rumit. "Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," tambahnya.

Dalam menghadapi dilema ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan mencoba merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah. "Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Sukses Bangun Pabrik Pakan Ikan, Segini Produksinya Sehari

BACA JUGA:Per 20 Februari 2024 Tol Indralaya-Prabumulih Resmi Menerapkan Tarif, Simak Detailnya!

Tidak hanya itu, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir, agar tidak membebani para orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan perpisahan. "Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.

Sementara itu, di Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota setempat telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan peniadaan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/0612/DISDIK/2024 tentang pelarangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi. "Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

BACA JUGA:Segini Besaran DAU Yang Dikucurkan ke Disdikbud Ogan Ilir, Ternyata Ada Untuk Perlengkapan Siswa...

Ansori juga menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. "Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: