Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal--

OGANILIR, PALPOS.ID - Melihat situasi dan kondisi kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang semakin membaik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, maka pihaknya secara resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor: 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar didalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.

BACA JUGA:Bukan 31 Desember, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terakhir Di Tanggal Ini, Jangan Sampai Lewat!

"Dimana, jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jumat," jelasnya, Rabu, 8 November 2023.

Meski demikian, para guru dan tenaga pendidik tetap harus terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Menurut Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir Nomor: 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

"Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," katanya lagi.

Adapun pemberlakuan jam normal ini, diberlakukan sejak tanggal 9 November 2023 atau besok hari.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.

BACA JUGA:Harga cabai melambung tinggi, Pengusaha Rumah Makan Menjerit

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor: 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

"Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat.

BACA JUGA:FKP Dan PWI Ogan Ilir Adakan Pertemuan, Ini Yang Dibahas

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

"Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita," sebutnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

BACA JUGA:Warga Jalan Sarjana Timbang an Mengeluh, Air PDAM Sudah Tiga Hari Tak Ngalir

"Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan," ujarnya.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa-siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

BACA JUGA:Warga Jalan Sarjana Timbang an Mengeluh, Air PDAM Sudah Tiga Hari Tak Ngalir

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Agustus 2023, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.

BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal

"Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: