Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk mendukung kampanyenya, dia meminjam uang dari Maria Fransisca, seorang warga yang kemudian menjadi korban. 

Jumlah pinjaman mencapai Rp1,2 miliar. Tak berhenti di situ, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon apa pun, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. 

Maria Fransisca akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. 

Kasus ini mencuat, menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

Reaksi JPU dan Terdakwa

Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Reaksi ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan yang terjadi selama persidangan. 

Mungkin ada pertimbangan untuk mengajukan banding atau mencari langkah hukum lainnya.

Implikasi Politik

Keputusan ini juga berdampak pada jalannya politik di daerah tersebut, terutama mengingat Eddy Ganefo merupakan Calon Legislatif dari partai Hanura. 

Implikasi politik dari kasus ini bisa menciptakan gelombang perubahan dalam dinamika politik lokal.

Dampak Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: