Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Keluarga Ujang Kocot merasa keberatan atas vonis 15 tahun majelis hakim PN Kayuagung.-Foto : Diansyah/Palpos-
BORGOL,PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58) selama 15 tahun penjara, Selasa, 2 Juli 2024.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKI. Sementara, terdakwa Hendra (27) juga divonis 15 tahun penjara dan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.
Kedua terdakwa menjalani proses persidangan terkait kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi hakim anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie mengatakan, kedua terdakwa memang terbukti bersalah.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Kapolsek Sako Apresiasi Warga yang Serahkan Peluru Amunisi Aktif
Terlihat, setelah hakim membacakan vonis 15 tahun, pihak keluarga terdakwa Ujang Kocot merasa keberatan dan tidak menerima hasil putusan tersebut.
"Pengadilan macam apa ini, jelas-jelas ayah kami tidak bersalah. Kenapa bisa diputus 15 tahun penjara," sebut Man, anak terdakwa Ujang Kocot.
Man merasa, mereka telah dizalimi, sehingga bingung harus kemana lagi akan mencari keadilan terhadap orang tuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.
Menurut Man, pihaknya sudah membawa saksi-saksi, tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.
BACA JUGA: Alexander Warga yang Tenggelam, Akibat Sumur Ilegal Driling ditemukan
BACA JUGA:3 Bulan Hilang, Pelaku Penganiaya diamankan, Begini Kronologisnya..
Sementara, Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Ujang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dirinya juga meminta Ujang Kocot harus dibebaskan.
Menanggapi protes hasil putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: