Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pada Senin 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap Eddy Ganefo, mantan Calon Legislatif (Caleg) Hanura dari daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1.
Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, membacakan vonis atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Eddy Ganefo dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian
BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Rincian Vonis
Vonis tersebut dibacakan dengan tegas oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan".
Putusan ini menegaskan bahwa perbuatan Eddy Ganefo dinilai sebagai tindak pidana yang serius.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana.
BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, putusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: