Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri Wacana Pembentukan Tiga hingga Lima Provinsi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri Wacana Pembentukan Tiga hingga Lima Provinsi Baru

Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri Wacana Pembentukan Tiga hingga Lima Provinsi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Menelusuri Wacana Pembentukan Tiga hingga Lima Provinsi Baru.

Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan hangat belakangan ini. 

Meskipun moratorium Dalam Otonomi Baru (DOB) masih berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, terdapat dorongan kuat untuk membentuk tiga hingga lima provinsi baru di wilayah tersebut.

Wacana Awal: Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Sumatera Tenggara

Wacana awal mengenai pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terfokus pada pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara. 

BACA JUGA:Samosir Calon Ibukota Provinsi Toba Raya: Jejak Sejarah Potensi Pariwisata dan Warisan Budaya Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Timur: Harapan Baru untuk Kemajuan Sumatera Utara

Rencana ini, meskipun masih dalam tahap diskusi, menarik perhatian banyak pihak karena potensi dan karakteristik unik setiap wilayah yang akan terpisah.

Update Terbaru: Usul Pembentukan 5 Provinsi Baru

Dalam perkembangan terbaru, muncul usulan mengejutkan untuk membentuk tidak kurang dari lima provinsi baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Meskipun terdapat kendala moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, para pengusul merasa yakin bahwa pemekaran ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan pemerataan di tingkat lokal.

Realitas Pemekaran dan Luas Wilayah Sumatera Utara

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara dianggap realistis oleh sebagian pihak, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi. 

BACA JUGA:Perjuangan Provinsi Sumatera Tenggara: Potret Pemekaran Sumatera Utara Ditengah Moratorium Otonomi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: