Pemekaran Sejarah Jawa Barat (Jabar): Provinsi Jabar Raya dan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa

Pemekaran Sejarah Jawa Barat (Jabar): Provinsi Jabar Raya dan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa

Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Sejarah Jawa Barat (Jabar): Provinsi Jabar Raya dan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa.

Pertimbangan sejarah menjadi tonggak utama dalam wacana pembentukan Provinsi Jabar Raya, sebuah usulan yang muncul dari politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi, pada tahun 2022. 

Usulan ini tidak hanya menyatukan dua entitas geografis penting, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), tetapi juga menghubungkan jejak-jejak sejarah Kerajaan Sunda Kelapa yang pernah mempersatukan kedua wilayah tersebut.

Sejarah Kerajaan Sunda Kelapa:

Menggali Akar Sejarah untuk Menyambungkan Jejak

Lokasi Kerajaan Sunda Kelapa, yang berpusat di Pelabuhan Sunda Kelapa, menjadi titik awal perjalanan sejarah yang mempertemukan Jabar dan DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Gagasan Provinsi Sunda Raya: Masa Depan Integrasi Jawa Barat, Banten, dan Jakarta

BACA JUGA:Menggali Identitas Tatar Pasundan di Jawa Barat: Dinamika Nama dan Pendidikan Sebuah Provinsi

Pada masa lalu, DKI Jakarta dikenal dengan nama Sunda Kelapa, dan Pelabuhan Sunda Kelapa menjadi salah satu pelabuhan paling strategis dengan peran sentral dalam perdagangan internasional. 

Bukti sejarah menunjukkan bahwa Kerajaan Sunda Kelapa menjalin perjanjian perdagangan dengan Portugis pada tahun 1952, menciptakan ikatan historis yang kuat antara kedua wilayah.

Rencana Pembentukan Provinsi Jabar Raya:

Menghidupkan Kembali Warisan Sejarah

Dalam semangat mempertahankan warisan sejarah, Dedi Mulyadi mengusulkan pembentukan Provinsi Jabar Raya. 

Meskipun rencana ini belum terealisasi, Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, telah aktif mengajukan pemekaran beberapa kabupaten di Jawa Barat untuk mendukung pembentukan provinsi baru ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: