Penertiban Rumah Dinas PTKAI: KAI Divre III Palembang Tindak Tegas untuk Menjaga Aset Negara

 Penertiban Rumah Dinas PTKAI: KAI Divre III Palembang Tindak Tegas untuk Menjaga Aset Negara

--

METROPOLIS, PALPOS.ID-KAI Divre III Palembang melakukan penertiban rumah dinas PTKAI yang terletak di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Selasa, 27 Februari 2024.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.

Rumah dinas tersebut, yang berada di Jalan Kimerogan, memiliki luas lahan 350 m2 dan luas bangunan 80 m2.

BACA JUGA:Libur Panjang, PT KAI Divre III Siapkan 12.068 Tiket KA

BACA JUGA:Masuk Usia 77 Tahun, PT KAI Melayani Lebih Baik

Pengosongan rumah dinas ini dilakukan setelah upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan, serta pemberitahuan penertiban kepada penghuni yang menempati bangunan tanpa hak terlebih dahulu.

Dasar Hukum dan Pendukung Penertiban

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa penertiban tersebut didasarkan pada Grondkaart Nomor 1 tahun 1912.

BACA JUGA: KAI Genjot Investasi untuk Dukungan Logistik Batu Bara di Sumbagsel

BACA JUGA:Pesan Tiket Lebaran? Simak Strategi Baru Kereta Api Indonesia dalam Mengatasi Kepadatan Pemesanan

Selain itu, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara di Lingkungan PT KAI Indonesia (Persero).

Serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara juga menjadi dasar penertiban.
Upaya Kolaborasi dan Koordinasi

Sebelum penertiban dilakukan, KAI Divre III Palembang telah berkoordinasi dengan petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI maupun Pemerintah Kota.

BACA JUGA: Rangkaian Promo Spesial dan Diskon Menghiasi Acara BCA Expoversary di Palembang

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Pertamina Jamin Stok BBM Aman, Warning Tidak Pakai Tangki Modifikasi

Dukungan dari berbagai pihak ini memastikan bahwa proses penertiban dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Himbauan kepada Masyarakat

KAI Divre III Palembang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga aset perusahaan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: