Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu

Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu

Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu--

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang cukup menghebohkan. 

Dimana Unit pidum dipimpin kanit pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil meringkus Yenson, juga dikenal sebagai Yeyen, seorang pria berusia 46 tahun, menjadi pelaku penyiraman air keras (asam sulfat) terhadap istrinya yang bernama AP, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di puskesmas Prabumulih Barat, di puskesmas Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dalam jumpa pers di Mapolres Prabumulih pada Jumat, 8 Maret 2024, 

mengatakan bahwa pelaku KDRT ini berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Prabumulih di sebuah masjid di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Akbar Rafsanjani STrK pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Disiram Dengan Air Keras, Seorang PNS Puskesmas Barat Kota Prabumulih Alami Luka Bakar

BACA JUGA:Diantari Sarapan, Supiah Warga Prabumulih Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dalam Sumur

Endro Aribowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif unit pidum, yang mendapatkan informasi bahwa Yenson melarikan diri menuju Lampung dan beristirahat di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.  

"Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani langsung bergerak dan menangkap pelaku saat istirahat di sebuah masjid," ungkap Endro Aribowo.

Ditegaskannya, pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta,” kata kapolres prabumulih seraya mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan luka dan trauma pada korban.

BACA JUGA:Warga OKI Tewas Usai Ditikam 4 Kali, Polisi Sebut Motifnya Ketersinggungan

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Akhirnya Ditangkap

Sementara, Yenson saat diwawancarai wartawan mengakui perbuatannya. 

Yenson mengatakan bahwa dirinya kesal dan cemburu terhadap istrinya yang pernah didapati berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: