5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Beri Kesaksian, Kuasa Hukum : Jawaban Mereka Membantah Dakwaan

5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Beri Kesaksian, Kuasa Hukum : Jawaban Mereka Membantah Dakwaan

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham membacakan pledoi--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pada sidang pembuktian dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, yang merupakan bagian dari PT Bukit Asam Tbk, kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan memberikan keterangan pada Jumat 8 Maret 2024.

Meskipun dihadapkan pada sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satu pun jawaban dari terdakwa yang mengkonfirmasi kesalahan dalam proses akuisisi saham PT SBS.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan terdakwa tidak sejalan dengan dakwaan yang disampaikan. 

Beberapa aspek yang dianggap melanggar hukum dalam dakwaan, ternyata dapat dibantah. 

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi

Contohnya, dinyatakan bahwa tidak ada persetujuan untuk mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dari dewan komisaris terkait akuisisi, namun kenyataannya persetujuan tersebut ada.

"Keterangan yang disampaikan oleh terdakwa malah menjadi bantahan terhadap apa yang didakwakan. Beberapa aspek yang disebut sebagai tindakan melanggar hukum dapat terkonfirmasi. 

Sebagai contoh, dikatakan bahwa tidak ada persetujuan untuk mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dari dewan komisaris terkait akuisisi, namun ternyata ada," ujar Gunadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemegang saham memiliki dua bentuk, yaitu dalam rapat dan sirkuler (surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling), yang mungkin tidak dipahami oleh JPU.

BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA

"Banyak hal yang tidak dipahami oleh JPU. Keputusan pemegang saham memiliki dua bentuk," tambahnya.

Terhadap klaim bahwa proses akuisisi tidak memiliki studi kelayakan, Gunadi membantahnya.

Menurutnya, klien telah melakukan kajian secara menyeluruh, yang dimulai dengan internal dari Saiful dan Nurtima, serta diperkuat oleh pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk oleh direksi.

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: