Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA,  Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar. f robby palpos--

SUMSEL, PALPOS.ID – Pelaksanaan akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui PT Bukit Multi Investama (BIM) diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp162 miliar, dibantah kuasa hukum terdakwa pascasidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso S.H CN  membantah bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp162 miliar. 

Justru lanjut Gunadi, akuisisi tersebut memberikan keuntungan signifikan bagi PT BA.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo

Bahkan Ia menegaskan, bahwa setiap langkah dalam proses akuisisi telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper, oleh pihak-pihak yang kompeten dan hasilnya sangat signifikan bagi PT BA dan PT SBS," ujar Gunadi, Senin, 18 Desember 2023.

Pernyataan tersebut sebagai respons terhadap tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut akuisisi tersebut dapat merugikan negara. 

BACA JUGA:Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 12,618 Kilogram Ganja dari BNN

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda

Gunadi menegaskan, bahwa langkah-langkah yang diambil oleh terdakwa merupakan upaya untuk memajukan kepentingan bangsa.

"Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PT BA dapat kolaps, maka Pulau Jawa-Bali akan padam," ungkapnya.

Gunadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pejabat PT BA adalah tindakan bisnis atau corporate action yang seharusnya tidak dijerat dengan pidana. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OI Rp 7,4 Milyar, Kejari Kembali Periksa 4 Saksi, Salah satunya Mantan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: