Masyarakat Diingatkan Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Ini Solusinya !

Masyarakat Diingatkan Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Ini Solusinya !

--

LIFESTYLE, PALPOS.ID - Fenomena pinjaman online ilegal atau yang lebih populer dengan sebutan pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia.

Maraknya praktik pinjaman ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari ancaman finansial hingga risiko keamanan data pribadi.

Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah ahli memberikan kiat-kiat kepada masyarakat agar dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang terus merajalela.

BACA JUGA:Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !

BACA JUGA:TERBARU ! Daftar Cicilan Pinjol Akulaku 2023 : Pinjaman Rp500 Ribu Sampai Rp 40 Juta, Catat Syaratnya

Salah satu kiat yang disarankan adalah dengan tidak membuka tautan penawaran pinjaman yang tidak dikenal, baik itu melalui email, media sosial, maupun pesan WhatsApp.

Masyarakat juga diminta untuk tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

Menurut R Ronald Ommy Yulyantho, seorang analis tata kelola keamanan Siber, jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka perlu dilakukan pengecekan terhadap legalitas entitas pinjol tersebut serta besaran pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Kebutuhan Dana Mendadak? Berikut 5 Pinjol yang Terdaftar di OJK dengan Pinjaman Sampai Rp 30 Juta, Antiribet!

BACA JUGA:Simak! Ini Langkah Bijak Hadapi Situasi Penyebaran Data oleh Pinjol Ketika Belum Bisa Melakukan Pembayaran

Ronald menyampaikan peringatan ini dalam sebuah lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi.

Menurut Ronald, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu oleh beberapa faktor, seperti gaya hidup yang menginginkan uang banyak secara instan.

Di sisi lain, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University, menambahkan bahwa kehadiran pinjol ilegal semakin marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

BACA JUGA:Waspada! 8 Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan sampai Terkecoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: