Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !

Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !

--

BISNIS, PALPOS.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal atau yang dikenal sebagai pinjol pada sejumlah situs dan aplikasi pada bulan Januari 2024.

Selain itu, Satgas juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dengan tindakan ini, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:OJK Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Pertumbuhan Sektor Kelapa Sawit Rakyat

BACA JUGA:Tegas, OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Menurut Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada serta tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena dapat berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Berikut  daftar 233 pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Pasti OJK pada Januari 2024:

1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat

2. KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat

3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai

4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide

5. Uang Kilat

6. Kredit Cepat

7. Dompet Beruntung Pinjaman Hint

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: