Waspada! 8 Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan sampai Terkecoh

Waspada! 8 Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan sampai Terkecoh

Aplikasi pinjol ilegal-foto : robiansyah-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Bagi kamu yang butuh uang pinjaman untuk keperluan tertentu, jika bisa hindarilah untuk meminjam namun jika terpaksa meminjam, ada banyak pilihan yang  salah satunya meminjam melalui online. 

BACA JUGA:4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Nomor 1 Cukup Popular

Namun meminjam melalui online, jadikanlah alternatif terakhir. Karena pinjaman online (Pinjol) bukan malah menyelesaikan masalah namun mendapat banyak masalah. 

BACA JUGA:Trik Membaca Situs Menghasilkan Saldo DANA, Yuk Disimak!

Oleh karena patut diwaspadai, ada Pinjol ilegal yang dirilis Otoritas Jasa keuangan (OJK). Simak ada 8 Pinjol ilegal alias tidak mendapatkan izin dari OJK

BACA JUGA:Isi Waktu Senggang dengan Bermain Games, Berikut Rekomendasi Games Penghasil Uang

8 Jenis Aplikasi/Perusahaan Pinjol Ilegal yang dirilis OJK yakni : 

1. Lahan Sikam

2. Qazwa.id

3. Jembatan Emas

4. Batumbu

5. Fintag

6. Pinjam Gampang

7. Kredito

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: