Waspada! 8 Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan sampai Terkecoh
Aplikasi pinjol ilegal-foto : robiansyah-PALPOS.ID
PALEMBANG, PALPOS.ID - Bagi kamu yang butuh uang pinjaman untuk keperluan tertentu, jika bisa hindarilah untuk meminjam namun jika terpaksa meminjam, ada banyak pilihan yang salah satunya meminjam melalui online.
BACA JUGA:4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Nomor 1 Cukup Popular
Namun meminjam melalui online, jadikanlah alternatif terakhir. Karena pinjaman online (Pinjol) bukan malah menyelesaikan masalah namun mendapat banyak masalah.
BACA JUGA:Trik Membaca Situs Menghasilkan Saldo DANA, Yuk Disimak!
Oleh karena patut diwaspadai, ada Pinjol ilegal yang dirilis Otoritas Jasa keuangan (OJK). Simak ada 8 Pinjol ilegal alias tidak mendapatkan izin dari OJK.
BACA JUGA:Isi Waktu Senggang dengan Bermain Games, Berikut Rekomendasi Games Penghasil Uang
8 Jenis Aplikasi/Perusahaan Pinjol Ilegal yang dirilis OJK yakni :
1. Lahan Sikam
2. Qazwa.id
3. Jembatan Emas
4. Batumbu
5. Fintag
6. Pinjam Gampang
7. Kredito
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: