Masyarakat Diingatkan Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Ini Solusinya !

Masyarakat Diingatkan Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Ini Solusinya !

--

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol Resmi dengan Limit Bisa sampai Rp30 Juta dan Gak Perlu Repot

Terlebih lagi, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru semakin merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan dan memblokir ribuan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017 hingga 2023.

Namun, hal ini belum sepenuhnya mengatasi masalah, mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Ratusan Pinjol Ilegal Masih Banyak Ditemukan, Begini Tanggapan Akademisi!

Untuk menghindari terjebak oleh pinjol ilegal, Loina menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat.

Dengan meningkatkan literasi digital, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.

Ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal sangat serius.

Salah satu ancamannya adalah bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas, sehingga peminjam dapat terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.

Selain itu, ada juga ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan yang dialami oleh peminjam.

Tidak hanya itu, korban juga tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas dan alamat kantor yang dapat dihubungi, serta data pribadi mereka diambil oleh perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.

Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan mampu melindungi diri mereka dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: