Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja Bersama Barang bukti tiga ekor kambing--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,PALPOS.ID - Jajaran Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir berhasil meringkus tiga pelaku pencurian milik warga di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Tanjung Raja Ogan Ilit.

Ketiga pelaku pencurian dimaksut yakni Efendi alus Bedul (38), Jailani alis Jai (64) dan Fiksi Wahyudi (28). Ketiganya warga kelurahan setempat. Sementara satu pelaku lainya inisial S masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi dari kepolisian peristiwa itu terjadi Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Hingga akhirnya para pelaku dapat di amankan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan penangkapan ketiga pelaku atas dasar laporan warga, korban pencurian. Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi pihaknya kemudian dapat meringkus para pelaku.

BACA JUGA:Semalam, Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas, Gagal Nikmati Hasil Keburu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Direktur PT Wibisono Grup Dipolisikan, Terkait Dugaan Penipuan . Pengusaha Lain Diminta Waspada

"Pertama kita dapat informasi bahwa pelaku Efendi alis Bedul yang sedang menuju ke Indralaya. Kita lakukan pengejaran hingga sampai dikawasan Indralaya. Pelaku dapat kami stop dan berhasil diamankan," ungkapnya. Minggu, 10 Maret 2023.

Kemudian, lanjutnya setelah menangkap tersangka Efendi dan berdasarkan hasil introgasi tersangka, polisi kembali mengamankan 2 tersangka lainya di rumahnya masing-masing. Sementara satu pelaku lainya masih dalam pengejaran.

"Saat di introgasi para pelaku mengakui perbuatanya. Adapun korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga ekor kambing milik korban, satu unit motor honda beat warna biru putih, satu buah gembok, satu buah rantai, satu buah tali tambang, satu unit mobil sigra warna hitam, serta satu buah gunting pemotong besi warna kuning.

BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Beri Kesaksian, Kuasa Hukum : Jawaban Mereka Membantah Dakwaan

BACA JUGA:Diantari Sarapan, Supiah Warga Prabumulih Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dalam Sumur

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: