Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata Curi Gelang Emas 34 gram

Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata  Curi Gelang Emas 34 gram

Terangka Andika berikut Barang Bukti yang berhasil diamanakan. Foto : Istimewa--

Dari laporan polisi yang dilakukan saksi pelapor polisi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Andika. Alhasil diketahui tersangka Andika sedang berada di kediamannya (rumah orang tuanya) di Jalan Bangka. Tak mau membuang waktu tim macan bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka. 

Setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet korban. "Untuk uang tunai susah habis digunakan tersangka untuk foya-foya, sedangkan gelang emas masih disimpan tersangka di rumah orang tuanya, tapi gelang tersebut sudah kita amankan bersama tersangka," jelas Hendrawan.

BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

BACA JUGA:Semalam, Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas, Gagal Nikmati Hasil Keburu Diringkus Polisi

Saat ini tambah Hendrawan, pihak masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna proses hukum selanjutnya. "Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: