Pemekaran Lahat: Semangat Tak Terbendung di Tengah Moratorium Otonomi Baru di Sumatera Selatan
Potret Menuju Masa Depan Lahat: Episode Baru Sebagai Ibukota Provinsi Palapa Selatan di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Usulan lainnya adalah Provinsi Ogan Komering dan Enim (Provinsi OKE), yang melibatkan 6 kabupaten dengan calon ibukota provinsi di Kabupaten OKU.
Kabupaten yang terlibat meliputi OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Muara Enim.
Wilayah ini juga dikenal sebagai OKU Raya, menggabungkan potensi-potensi dari masing-masing daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
3. Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar): Integrasi 2 Kota dan 6 Kabupaten
Provinsi Sumatera Selatan Barat atau Sumselbar menjadi usulan selanjutnya, dengan melibatkan 2 kota dan 6 kabupaten.
Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan PALI adalah bagian dari wilayah yang masuk dalam usulan ini.
Kota Lubuklinggau, dengan infrastruktur yang siap, menjadi pilihan potensial sebagai ibukota Provinsi Sumselbar.
4. Provinsi Palapa Selatan: Pemekaran Gabungan dari Dua Provinsi
Usulan terakhir adalah Provinsi Palapa Selatan, yang merupakan pemekaran gabungan dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu.
Daerah yang akan bergabung mencakup 1 kota dan 5 kabupaten, dengan ibukota provinsi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kota Pagaralam, Lahat, Empat Lawang dari Sumatera Selatan, serta Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur dari Bengkulu, semuanya akan menjadi bagian dari Provinsi Palapa Selatan, mengintegrasikan potensi dari kedua provinsi untuk pembangunan yang lebih merata.
Proses Evaluasi dan Kesiapan Infrastruktur
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, munculnya usulan pemekaran Provinsi Sumatera Selatan mencerminkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tingkat lokal.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat setelah melalui proses evaluasi dan kajian mendalam terkait dampak serta kesiapan infrastruktur di wilayah-wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pemekaran tidak hanya berdasarkan aspirasi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek teknis dan infrastruktur yang mendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: