Beralasan Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid
Kedua tersangka saat di Mapolsek Bayung Lencir.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id
SEKAYU, PALPOS. ID - Beralasan terhimpit biaya pernikahan, Andi Afri (29) dan Supriyadi Pitra (36) justru nekat melakukan pencurian sepeda motor .
Di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu 16 Maret 2024.
Keduanya yang merupakan warga di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ini berakhir di bilik jeruji.
Setelah Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap keduanya kurang dari 1x24 jam.
BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.
"Benar, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Dimana, keduanya mengaku mencuri sepeda motor dikarenakan butuh biaya untuk pernikahan tersangka Andi, ” ujar Eko, Selasa 19 Maret 2024.
Sambung Eko, peristiwa pencurian sepeda motor sendiri terjadi pada Saat itu, korban bernama Dahamir (56) warga Kelurahan Bayung Lencir memarkirkan motornya di parkiran masjid al ikhlas.
“Lalu, kedua pelaku yang melihat korban sholat. Kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dan sempat terekam kamera CCTV. Serta langsung membawa kabur motor korban, ” papar Eko.
BACA JUGA:Antisipasi Gejolak Harga Sat - Reskrim Polres Muba, Turun Langsung Cek Harga Bapokting
BACA JUGA:Disoal ! dicopot dari Kapolsek Keluang Karena Bermasalah Kini Jadi Kapolsek Sangdes, Ini Jawaban Kapolres Muba
Ditegaskan Eko, mengetahui motor korban telah di curi. Korban pun langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.
“Dari laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Tim Tekab 204 untuk segera menangkap para pelaku yang sebelumnya identitas mereka telah diketahui, ” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa, kurang dari 1×24 jam. Alhasil, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Andi ditempat persembunyiannya. Lalu turut ditangkap kembali tersangka Supriadi ditempat yang berbeda.
“Ya, kedua tersangka ini juga residivis di kasus yang sama (curanmor). Kini, keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, “pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: