Kekhilafan Anggapan: Kerugian Perseroan BUMN Bukan Merugikan Negara

Kekhilafan Anggapan: Kerugian Perseroan BUMN Bukan Merugikan Negara

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham membacakan pledoi--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia kembali mencuat dengan beberapa kasus hukum yang menimpa direksi atau pengurus anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini  terjadi di PT Bukit Asam dalam proses akuisisi perusahaan. Terdapat dugaan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara, namun perlu kajian mendalam untuk memahami keseluruhan konteksnya.

Menurut Dian Puji N. Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, PT Bukit Asam, sebagai anak perusahaan BUMN, memiliki karakteristik sebagai perseroan terbatas, bukan sebagai entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. 

Hal ini telah disahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019.

BACA JUGA:Konflik Nama Provinsi Sumselbar Pemekaran Sumatera Selatan: Antara Kebutuhan Identitas dan Kritik Netizen

Simatupang menjelaskan bahwa PT Bukit Asam, sebagai perseroan terbatas, tidak secara langsung terikat oleh regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara, kecuali jika diatur dalam peraturan perusahaan. 

Oleh karena itu, kerugian yang mungkin terjadi di perusahaan ini seharusnya dianggap sebagai kerugian perseroan, bukan kerugian negara.

Selain itu, terdapat paradoksal yang dipertahankan dalam pemahaman bahwa PT Bukit Asam dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, meskipun secara hukum tidak sepenuhnya demikian. 

Simatupang menekankan perlunya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara perseroan terbatas dan entitas yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:Kabupaten Muratara di Sumatera Selatan Dihadapkan Dilema Pemilihan Provinsi Musi Raya atau Sumselbar

Menyoroti dugaan kerugian dalam tindakan akuisisi oleh PT Bukit Asam, Simatupang menjelaskan, bahwa kerugian tersebut seharusnya dianggap sebagai kerugian perseroan.

Kecuali jika PT Bukit Asam menerima dan menggunakan fasilitas negara. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa PT Bukit Asam menggunakan fasilitas negara.

Simatupang menekankan bahwa pengawasan terhadap PT Bukit Asam seharusnya dilakukan melalui mekanisme korporasi yang telah diatur dalam undang-undang. 

Hal ini akan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan mendorong tata kelola perusahaan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: