ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa -erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah Kota Palembang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa mengungkapkan rincian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang.

Pemberian ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Ratu Dewa pada Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tinjau Layanan Dokumen Kependudukan Sambil Bagikan 353 Paket Sembako

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

Pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.

Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. 

BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur Keuangan Digital, Palembang Terapkan KKPD

BACA JUGA:Wacana Program Makan Siang Gratis Dibiayai Dana BOS, Mekanisme Penerapan Dana Talangan Bisa Jadi Solusi

Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: