Terindikasi KKN, Desak Pembatalan Perekrutan Pegawai TKSK di Lubuklinggau Selatan I

Terindikasi KKN, Desak Pembatalan Perekrutan Pegawai TKSK di Lubuklinggau Selatan I

Rena Kartika didampingi tim penasehat hukumnya mendesak dibatalkannya pengangkatan Ramadhon Sugiarto, Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sebelum kemudian diangkatnya Yupita Sari sebagai anggota TKSK Lubuklinggau Selata--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID-   Rena Kartika (27), peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lubuklinggau Selatan I, Rena Kartika (27), bersama dengan tim penasihat hukumnya dari Law Firm BBK & Partners, meminta dengan tegas kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Melalui tim penassehat hukumnya, Badai Beni Kuswanto, Ardi Mutharihrir,  Fahri Yudha Husaini, Sekviana, Friska Cindu Fauziah, Yudiansyah, Wisnu Salistyo, dia menyatakan bahwa perekrutan tersebut dipenuhi dengan kejanggalan, dimulai dari kekosongan pegawai TKSK setelah meninggalnya pegawai sebelumnya, Taslim Sahril. Posisinya sementara diisi oleh Ramadhon Sugiarto, Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sebelum kemudian diangkatnya Yupita Sari tanpa dasar yang jelas.

Diungkapkan Badai, proses seleksi tidak sesuai prosedur yang diatur oleh regulasi terkait, yakni Permensos RI Nomor 28 Tahun 2018 dan Perdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020. Penetapan pegawai TKSK dilakukan tanpa tahapan yang sesuai, langsung memutuskan berdasarkan nilai tertinggi dari tes tertulis tanpa memperhatikan tahapan seleksi lebih lanjut.

Ditambahkan Badai, bahwa Rena Kartika sudah memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi dari organisasi setempat, sementara Yupita Sari tidak memenuhi syarat tersebut. Meskipun telah dilakukan upaya hukum seperti pengiriman surat somasi dan permohonan perlindungan hukum, belum ada solusi yang diberikan pihak terkait.

BACA JUGA:Transformasi KUA: Perspektif Toleransi Agama dan Efisiensi Biaya, Ini Penjelasan Ketua MUI Lubuklinggau

BACA JUGA:Ketua DPD Partai Nasdem Turun ke Lokasi, Beri Santunan Korban Kebakaran Mess SPBU Lubuk Tanjung

Penegasan Badai didukung oleh fakta bahwa Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 pada tanggal 2 Januari 2024, yang mengesahkan Yupita Sari sebagai anggota TKSK. 

Hal ini menunjukkan adanya kesalahan informasi dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.

Dengan adanya indikasi kecurangan, Badai dan timnya mendesak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, serta menyelidiki kemungkinan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tersebut. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: