Pengusaha Diingatkan agar THR Dibagikan H-7 Lebaran, Ini Kata Anggota Dewan
Lailata Ridha SH. F IST--
METROPOLIS, PALPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, terus mengingatkan agar pengusaha atau manajemen perusahaan untuk taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebab jika tidak, pihak Perusahaan atau pengusaha terancam dikenai sanksi.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Perbaiki Jalan Rusak di Palembang
Hal ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, belum lama ini.
“Ketika terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” tegas Haiyani.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi UntukLindungi Pekerja
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib mencairkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Penekanan Menaker ini menjadi perhatian Anggota DPRD Palembang, Lailata Ridha SH.
Lailata menyoroti pentingnya kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh tanpa dicicil, mulai dari H-7 sebelum Hari Raya.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan 1445 H: Evalube Salurkan Santunan untuk Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: